Pemerintah segera memungut pajak transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022. Jika mengacu ke nilai transaksi kripto pada 2020, negara bisa meraup pendapatan pajak lebih dari Rp 1 triliun. KoranTempo
JAKARTA - Pemerintah segera memungut pajak transaksi kripto mulai 1 Mei 2022. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto. Beleid itu adalah turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dirilis pada 2021.
Kepala Sub-Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lai... Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini. Mulai dari✔ Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bukan 1 Mei, Peringatan Hari Buruh 2022 Digeser ke 14 Mei, Ada Apa?Peringatan Hari Buruh atau May Day yang biasanya diperingati 1 Mei tahun ini akan digeser pada 14 Mei 2022. Perpindahan tersebut dikarenakan Idul Fitri. Peringatan...
Read more »
Pinjol hingga E-Money Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022Pemerintah bakal menetapkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi di layanan teknologi finansial (fintech) seperti pinjaman online (pinjol).
Read more »
Siap-siap, Aset Kripto akan Dikenakan Pajak PPN dan PPh pada 1 Mei 2022Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang, sebagaimana tertuang pada PMK Nomor 68/PMK.03/2022.
Read more »
Transaksi Kripto Kena Pajak Mulai Mei 2022, Kemenkeu RI Ungkap AlasannyaPeraturan anyar ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dan mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.
Read more »