OJK tegaskan melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset Kripto Selengkapnya 👇🏻
Dalam pernyatan resmi, Jumat , Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus pahamMenurut Wimboh, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.
Secara terpisah, Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK mengatakan OJK juga berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk memastikan penggunaan rekening bank tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melawan hukum seperti penipuan, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal, dan/atau yang mengandung skema Ponzi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Ungkap Nasib Kresna Life Setelah PKPU Dibatalkan | Finansial - Bisnis.comOJK mengungkapkan Kresna Life hingga saat ini belum menyampaikan rencana penyehatan kondisi keuangannya.
Read more »
Misbakhun Minta OJK Buka Data Konglomerasi FintechAnggota Komisi XI DPR Misbakhun meminta OJK membuka data tentang konglomerasi perusahaan financial technologi (fintech)
Read more »
Misbakhun Minta OJK Buka Data Konglomerasi FintechMisbakhun juga mengaku ingin mengetahui data tentang konglomerasi sektor keuangan. Dia meminta OJK membuka data pemilik bank, status banknya sebagai emiten Tbk
Read more »
Misbakhun Minta OJK Buka Data Konglomerasi Fintech |Republika OnlineMisbakhun juga mengaku ingin mengetahui data tentang konglomerasi sektor keuangan.
Read more »
OJK Beberkan Update Sengkarut Unitlink Prudential CsOJK terus berupaya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara tiga perusahaan asuransi dengan nasabahnya.
Read more »
Aturan Baru OJK Soal Tekfin, Dua Hal Ini Jadi Sorotan Pemain | Finansial - Bisnis.comSebagai informasi, regulasi pengganti POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi akan mensyaratkan platform baru yang berminat bergabung ke dalam industri harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar.
Read more »