Kebijakan baru nama pada KTP menuai reaksi dari netizen di sosial media.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baikseperti nama tidak boleh satu kata; maksimal 60 huruf; dan gelar pendidikan dilarang dicantumkan; Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir.
Aturan baru KTP yang telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Benny Riyanto, dinilai sangat ribet dan aneh oleh netizen.Pasalnya netizen menganggap mengganti nama sesuai ketentuan tidaklah mudah.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 HurufMendagri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Nama pada KK hingga E-KTP tidak boleh hanya satu kata. CNNIndonesia detiknetwork
Read more »
Aturan Baru, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua KataPenulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.
Read more »
Aturan Baru: Penulisan Nama di E-KTP Tak Boleh DisingkatSelain disingkat, penulisan nama di e-KTP juga dilarang menggunakan angka, tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.
Read more »
Cara Dapatkan Minyak Goreng Curah Rp 14.000/Liter Pakai KTPPemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan bekerja sama dengan BUMN luncurkan program MigorRakyat, penjualan minyak goreng curah hanya Rp 14.000 per liter. Ini cara mendapatkannya!
Read more »
Permendagri Nomor 73, Penulisan Nama di KTP Tak Boleh Lebih dari 60 HurufDalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf.
Read more »