Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

South Africa News News

Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 51%

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Nama pada KK hingga E-KTP tidak boleh hanya satu kata. CNNIndonesia detiknetwork

Lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.

"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain," demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.Pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Aturan Baru: Penulisan Nama di E-KTP Tak Boleh DisingkatAturan Baru: Penulisan Nama di E-KTP Tak Boleh DisingkatSelain disingkat, penulisan nama di e-KTP juga dilarang menggunakan angka, tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.
Read more »

Aturan Baru, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua KataAturan Baru, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua KataPenulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.
Read more »

Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata, Bagaimana yang Sudah Telanjur?Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata, Bagaimana yang Sudah Telanjur?Banyak nama unik di Indonesia mulai dari yang 1 huruf hingga panjangnya sampai 19 kata. Namun kini pemerintah mengatur penamaan dengan memberi batasan tertentu.
Read more »

Bagaimana Bila Warga Langgar Aturan Baru Permendagri soal Nama?Bagaimana Bila Warga Langgar Aturan Baru Permendagri soal Nama?Pemerintah mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan beragam syarat. Namun, bagaimana bila masyarakat tidak mengindahkan aturan itu?
Read more »

Permendagri Nomor 73, Penulisan Nama di KTP Tak Boleh Lebih dari 60 HurufPermendagri Nomor 73, Penulisan Nama di KTP Tak Boleh Lebih dari 60 HurufDalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf.
Read more »

Kecelakaan Maut di Ciamis, Berikut Nama-nama Korban LukaKecelakaan Maut di Ciamis, Berikut Nama-nama Korban LukaRombongan ziarah dari Majelis Taklim Tarbiatul Muftabi’in, Kabupaten Tangerang, mengalami kecelakaan maut di Kampung Paripurna, Desa Payungsari, Ciamis. Rombongan...
Read more »



Render Time: 2025-04-01 07:10:16