Penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada e-KTP sekarang minimal menggunakan dua kata. * Nasional
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 21 April.
Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Baru: Penulisan Nama di E-KTP Tak Boleh DisingkatSelain disingkat, penulisan nama di e-KTP juga dilarang menggunakan angka, tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.
Read more »
Permendagri Nomor 73, Penulisan Nama di KTP Tak Boleh Lebih dari 60 HurufDalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf.
Read more »
Cara Dapatkan Minyak Goreng Curah Rp 14.000/Liter Pakai KTPPemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan bekerja sama dengan BUMN luncurkan program MigorRakyat, penjualan minyak goreng curah hanya Rp 14.000 per liter. Ini cara mendapatkannya!
Read more »
Modus Licik Beli Minyak Goreng Rp 14.000: Titip KTP ke WarungAntusias masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng murah ini cukup tinggi hingga ada yang mencoba mengakalinya dengan modus menitipkan KTP kepadanya
Read more »
KPK Pasikan Tangkap TSK E-KTP Paulus Tanos yang Sembunyi di SingapuraDia memastikan, pihaknya berkomitmen untuk meringkus setiap tersangka korupsi yang tidak kooperatif.
Read more »