MPR: Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Negara di RUU KUHP Jadi Delik Aduan

South Africa News News

MPR: Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Negara di RUU KUHP Jadi Delik Aduan
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Draft RUU KUHP kembali menyantumkan pasal pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden dan lembaga institusi negara seperti DPR, kementerian dan lembaga...

JAKARTA - Draft RUU KUHP kembali menyantumkan pasal pidana untuk pelaku penghinaan terhadap presiden dan lembaga institusi negara seperti DPR, kementerian dan lembaga lainnya memicu polemi.

"Kalau sekarang di ruang publik termasuk di media ramai terjadi diskursus tentang sejumlah pasal khususnya pasal penghinaan terhadap presiden itu wajar saja. Karena saat ini pemerintah memang sesuai kesepakatan saat penundaan RUU KUHP periode lalu pemerintah dan DPR sepakat melakukan sosialisasi, dialog publik," ujar Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Selasa di Gedung Nusantara III.

Arsul Sani menjelaskan apabila RUU KUHP itu mau dibahas kembali tentunya draf dahulu akan dibahas kemudian disahkan."Saya kurang tahu, apa yang muncul di ruang publik itu draf terakhir yang sudah kita setujui di pembahasan tingkat pertama pemerintah dengan komisi 3 DPR," tambah Arsul Sani. Baca juga: Waspada, Hina Lembaga Negara Lewat Medsos Bisa Dipenjara 2 Tahun

Namun terkait pasal penghinaan Presiden Arsul Sani mengungkapkan dari awal ada perdebatan, banyak mengkritisi, pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi ."Kok dimasukkan kembali, apakah itu tidak menabrak MK, itu kita perdebatkan dalam panja RUU KUHP pada saat itu.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

12 Poin Draf RUU KUHP yang Tengah Disosialisasikan12 Poin Draf RUU KUHP yang Tengah DisosialisasikanPemerintah lewat Kemenkumham tengah melakukan sosialisasi RUU KUHP ke berbagai daerah. Sejauh ini, setidaknya ada 12 poin yang sudah disampaikan ke masyarakat.
Read more »

RUU KUHP: Berhubungan Seksual dengan Hewan Bisa Dipenjara 1 TahunRUU KUHP: Berhubungan Seksual dengan Hewan Bisa Dipenjara 1 TahunMelakukan aktivitas seksual dengan hewan saat ini belum diatur dalam KUHP. Nah, dalam RUU KUHP kini orang yang bercinta dengan hewan bisa dihukum 1 tahun bui.
Read more »

RUU KUHP: Pencabulan Sesama Jenis Bisa Dihukum 9 Tahun PenjaraRUU KUHP: Pencabulan Sesama Jenis Bisa Dihukum 9 Tahun PenjaraRUU KUHP mengancam orang yang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara. Baik dilakukan oleh beda jenis kelamin atau sesama jenis kelamin.
Read more »

Draf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan - Tribunnews.comDraf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan - Tribunnews.comDenda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
Read more »

Aliansi Sebut Pemerintah Tak Libatkan Banyak Elemen Terkait Sosialisasi RUU KUHPAliansi Sebut Pemerintah Tak Libatkan Banyak Elemen Terkait Sosialisasi RUU KUHPAliansi merinci, pihak-pihak tersebut adalah, kelompok masyarakat adat, kelompok rentan, dan pihak lintas sektor diluar hukum pidana.
Read more »



Render Time: 2025-04-06 09:42:55