RUU KUHP: Berhubungan Seksual dengan Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun

South Africa News News

RUU KUHP: Berhubungan Seksual dengan Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Dalam RUU KUHP, kini orang yang bercinta dengan hewan bisa dihukum 1 tahun bui.

Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a.menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atauHukuman pelaku diperberat menjadi 1,5 tahun penjara apabila si hewan menjadi cacat, luka berat, atau mati. Selain delik penganiayaan hewan, juga mengancam setiap orang selama 6 bulan penjara, setiap orang yang:2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;4.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

12 Poin Draf RUU KUHP yang Tengah Disosialisasikan12 Poin Draf RUU KUHP yang Tengah DisosialisasikanPemerintah lewat Kemenkumham tengah melakukan sosialisasi RUU KUHP ke berbagai daerah. Sejauh ini, setidaknya ada 12 poin yang sudah disampaikan ke masyarakat.
Read more »

RUU KUHP: Pencabulan Sesama Jenis Bisa Dihukum 9 Tahun PenjaraRUU KUHP: Pencabulan Sesama Jenis Bisa Dihukum 9 Tahun PenjaraRUU KUHP mengancam orang yang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara. Baik dilakukan oleh beda jenis kelamin atau sesama jenis kelamin.
Read more »

Draf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan - Tribunnews.comDraf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan - Tribunnews.comDenda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
Read more »

Pembahasan RUU PKS Baru akan Mulai Masa Sidang BerikutnyaPembahasan RUU PKS Baru akan Mulai Masa Sidang BerikutnyaPembahasan RUU PKS Baru akan Mulai Masa Sidang Berikutnya. Untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Read more »

RUU KUHP: Pencabulan Sesama Jenis Bisa Dihukum 9 Tahun PenjaraRUU KUHP: Pencabulan Sesama Jenis Bisa Dihukum 9 Tahun PenjaraRUU KUHP mengancam orang yang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara. Baik dilakukan oleh beda jenis kelamin atau sesama jenis kelamin.
Read more »

Draf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan - Tribunnews.comDraf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan - Tribunnews.comDenda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
Read more »



Render Time: 2025-04-04 05:58:39