KPK segera mengeksekusi pidana eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan, yakni hukuman bui 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Eksekusi tersebut dilakukan pasca putusan kasasi terhadap keduanya.
"Tim JPU telah menerima pemberitahuan petikan putusan kasasi resmi terdakwa Wahyu Setiawan dan terdakwa Agustiani Tio Fridelina dan akan segera dilakukan eksekusi pidananya," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa . Amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan, yakni menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak bisa dibayarkan, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.Selain itu, Wahyu Setiawan juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Pidana tambahan tersebut terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Lebih lanjut, Ali mengatakan putusan ini makin menguatkan soal dugaan perbuatan tersangka Harun Masiku. Lalu, KPK optimis dalam menemukan Harun Masiku untuk segera diproses di Pengadilan Tipikor. "Dengan putusan ini, maka makin menguatkan dugaan perbuatan tersangka HM dan KPK tetap optimis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan Tipikor," katanya.Dalam kasus ini, eks Komisioner KPU Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina dinyatakan terbukti menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu SetiawanMA memperberat hukuman mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang merupakan terdakwa perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Read more »
Kasus Harun Masiku, MA Perberat Hukuman Wahyu Setiawan Jadi 7 TahunSelain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selalu anggota KPU. TempoNasional
Read more »
MA Perberat Hukuman Bekas Anggota KPU Wahyu SetiawanPermohonan Kasasi yang diajukan KPK atas putusan terhadap bekas anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, ditolak Mahkamah Agung. Namun, MA memperberat hukuman Wahyu dari semula 6 tahun menjadi 7 tahun penjara. Polhuk adadiKompas dianvictory
Read more »
MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu SetiawanMA memperberat hukuman mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang merupakan terdakwa perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Read more »