Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selalu anggota KPU. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. Majelis hakim tingkat kasasi juga menghukum Wahyu membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.MA sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki.
MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selalu anggota KPU.Sebagai komisioner KPU, Wahyu bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur. Akan tetapi, Wahyu malah mengingkari sumpah jabatannya. Majelis hakim yang menyidangkan diketuai oleh Suhadi, dengan anggota Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.Sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara di tingkat pertama dan banding.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu SetiawanMA memperberat hukuman mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang merupakan terdakwa perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Read more »
Browser Buatan Perusahaan Jack Ma Ketahuan Raup Data PenggunaUC Browser, browser buatan anak perusahaan milik Jack Ma ketahuan mengumpulkan data pribadi pengguna, bahkan dalam mode incognito.
Read more »
MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu SetiawanMA memperberat hukuman mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang merupakan terdakwa perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Read more »
Terus Bantu Cari, Polri Belum Tahu Keberadaan Harun MasikuHingga saat ini, Polri belum mengetahui keberadaan Harun Masiku apakah berada di Indonesia atau luar negeri. Selengkapnya: 👇 HarunMasiku
Read more »