Kepala PPATK: Ada Aliran Dana Investasi Ilegal Disimpan dalam Bentuk Kripto TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak, terkait tren investasi ilegal yang terjadi di masyarakat.Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.Ia mengatakan per 7 April 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi illegal total sebesar Rp 588 miliar dengan jumlah 345 rekening.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PPATK: Ada Investasi Ilegal Bayar Afiliator Pakai Uang Kripto | Kabar24 - Bisnis.comPenggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara illegal.
Read more »
PPATK Bongkar Patgulipat Afiliator Investasi Bodong Sembunyikan HartaBerbagai modus yang digunakan para afiliator investasi bodong salah satunya menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.
Read more »
PPATK Sumbang Rp17,38 Triliun ke Kas NegaraPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyumbang Rp17,38 triliun ke dalam penerimaan negara melalui uang pengganti tindak pidana selama 2018-2020.
Read more »
Kepala BNPT Kecam Kekerasan, Sebut Bisa Jadi Pintu Masuk Terorisme“Mari kita saling menjaga, saling mengingatkan dan saling memperlakukan sesama manusia dengan berlandaskan pri kemanusiaan yang adil dan beradab,”
Read more »
Jokowi Imbau Pejabat Negara Hingga Kepala Daerah Tunaikan Zakat Melalui BaznasPRESIDEN Joko Widodo mengimbau kepada seluruh pejabat negara, pejabat BUMN, seluruh perusahaan swasta, dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Read more »