Jawab ICW, Propam Polri Pastikan AKBP Brotoseno Tak Dipecat usai Terjerat Korupsi
Adapun pemberian sanksi itu didasari putusan. Dengan putusan dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
pasal 7 ayat huruf b, pasal 7 ayat huruf c, pasal 13 ayat huruf a, pasal 13 ayat huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik ProfesiDimana dalam perkara ini Ferdy menyampaikan jika Brotoseno telah dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan menerima suap dari tersangka kasus"AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," jelasnya.
Brotoseno ialah mantan penyidik KPK. Pada 2016, Brotoseno yang berpangkat AKBP itu terlibat kasus suap. Ia bebas bersyarat pada 2020. Kini, berhembus kabar, ia kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri. "Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Senin .sebagai anggota Polri dinilai tidak masuk akal.
Pasal 12 ayat huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
AKBP Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Polri, ICW: Tak Masuk AkalMantan penyidik KPK AKBP Raden Brotoseno dipidana lima tahun penjara tahun terkait kasus suap cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Read more »
Mengenal AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Ternyata Belum Dipecat dari PolriMerespons ini, Polri justru mengungkap bahwa Brotoseno belum dipecat dari jabatannya meski sempat tersandung kasus korupsi di 2017. Polri memastikan, Brotoseno masih berstatus sebagai anggota polisi. - Nasional
Read more »
ICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri | merdeka.comBrotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Read more »
Brotoseno Jadi Penyidik Siber Usai Dibui, Polri Didesak Jelaskan StatusnyaBrotoseno, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
Read more »
Polri Dinilai Langgar Aturan Jika Kembali Aktifkan BrotosenoPolri Dinilai Langgar Aturan Jika Kembali Aktifkan Brotoseno. Brotoseno disebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.
Read more »
As SDM Polri Ungkap Brotoseno Sudah Disidang Etik dan Tak DipecatPolri mengatakan Brotoseno memang sudah disidang secara internal, namun dia tak dipecat.
Read more »