Isu Stut Motor Kena Tilang, Polda Metro Jaya: Seharusnya Polisi Menolong TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini ramai isu soal sanksi penilangan bagi pengendara motor yang mendorong motor lain menggunakan kaki oleh motor di belakangnya alias stut motor. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya buka suara. Pasalnya, stut motor ini menandakan motor seseorang mengalami permasalahan seperti habis bensin atau mogok.'Enggak ada tilang, stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin.
Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,' jelasnya.Sebelumnya viral isu yang menyebutkan bahwa stut motor bisa dikenakan sanksi tilang. Bahkan sempat dikabarkan sanksi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , tepatnya di Pasal 287 Ayat 6.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Lakukan Stut MotorDirlantas Polda Metro Jaya menegaskan seharusnya polisi menolong, bukan menilang pengendara yang lakukan stut motor
Read more »
Ditlantas Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sanksi Tilang Ataupun Denda Pada Aktivitas Stut MotorDitlantas Polda Metro Jaya menyebut tak akan berlakukan sanksi bagi pengendara yang melakukan stut motor dari belakang menggunakan kaki kepada pemotor lainnya
Read more »
Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Stut Motor Tak Ditilang: Malah Seharusnya Polisi Menolong...Polisi justru harus membantu pengendara yang kendaraannya mengalami kendala sehingga harus didorong atau distut.
Read more »
Polda Metro Jaya Tak Tilang Pengendara Stut Motor, Ini Alasannya | merdeka.comSambodo menyampaikan, teknik stut bisanya diterapkan untuk membantu pengendara yang sepeda motor mogok atau kehabisan bensin.
Read more »
Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Tilang Terhadap Pengendara 'Stut' MotorDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) atau pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara 'stut' motor. 'Tidak ada (tilang),' kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu malam.
Read more »
Polisi Tilang Pemotor yang Stut Motor Mogok, Polda Metro Jaya: Seharusnya Malah Ditolong - Pikiran-Rakyat.comViral kabar polisi yang tilang para pemotor yang stut pemotor lainnya yang sedang mogok, PMJ buka suara.
Read more »