Polda Metro Jaya Tak Tilang Pengendara Stut Motor, Ini Alasannya
Adapun istilah 'stut motor' akrab didengar di telinga masyarakat. Itu adalah tindakan mendorong motor yang mogok lewat motor lainnya dengan menggunakan kaki.
Namun ada kabar terbaru yang berkaitan dengan 'stut motor' tersebut. Ternyata tindakan 'stut motor' tersebut bisa dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan. Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , tepatnya pada pasal 287 ayat 6.diberikan hak untuk menindak tindakan 'stut motor' dengan mengenakan sanksi berupa tilang, berupa pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp250.000.
Sementara, sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas. Bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Sementara pada, Pasal 105 mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Tindakan 'stut motor' itu dianggap berbahaya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Stut Motor Tak Ditilang: Malah Seharusnya Polisi Menolong...Polisi justru harus membantu pengendara yang kendaraannya mengalami kendala sehingga harus didorong atau distut.
Read more »
Ditlantas Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Sanksi Tilang Ataupun Denda Pada Aktivitas Stut MotorDitlantas Polda Metro Jaya menyebut tak akan berlakukan sanksi bagi pengendara yang melakukan stut motor dari belakang menggunakan kaki kepada pemotor lainnya
Read more »
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling Idul Adha'Saya rasa dalam situasi saat ini ya, masih pandemi, memang kita diharapkan tidak melakukan banyak perkumpulan-perkumpulan seperti pada saat malam takbir yang lalu juga kan seperti itu,'
Read more »
Polda Metro Jaya Imbau Warga Tak Takbir Keliling IduladhaPolda Metro Jaya mengimbau warga Ibu Kota agar tidak melakukan takbir keliling menjelang Iduladha 1443 Hijriah.
Read more »
Polisi Jelaskan Alasan Jemput Paksa dan Tahan Medina Zein di Polda Metro Jaya - Tribunnews.comPolda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pencemaran nama baik Medina Zein, Kamis (7/7//2022).
Read more »
Resmi Ditahan, Begini Penampakan Medina Zein Pakai Baju Tahanan Polda Metro JayaAdik ipar Ayu Azhari itu dibawa ke kantor polisi karena dua kali mangkir setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Read more »