Besaran biaya penginapan atau hotel bagi PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan anggaran biaya penginapan atau hotel bagi pejabat yang melakukan perjalanan dinas di dalam negeri, mulai dari Rp538.000 hingga Rp8 juta per orang per hari.
Dengan demikian, standar tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi anggaran yang akan dikeluarkan pada 2024. Bagi pejabat negara lainnya atau eselon II yang melakukan perjalanan dinas di dalam negeri, biaya penginapan tertinggi berada di Papua Pegunungan dan terendah di Bengkulu .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASNKemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Read more »
Kata Stafsus Menkeu Soal PNS Dapat Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Mulai 2024 - Jawa PosASN dapat penghasilan tambahan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh mulai 2024 mendatang senilai Rp 550 ribu per bulan.
Read more »
Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, Maksimal Rp966,8 JutaPenetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Read more »
PNS dapat tambahan Anggaran Hingga Ekonomi Malaysia Naik 5,6%ada kenaikan standar biaya yang diterima para PNS dalam bertugas hingga ekonomi Malaysia pada Q1 tahun 2023 tumbuh 5,6% year on year
Read more »
Anggaran Mobil Dinas Makin Gede! Eselon I Tembus Rp 878 JutaAnggaran pengadaan kendaraan dinas PNS dinaikkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kini, anggaran kendaraan dinas pejabat Eselon I tembus Rp 878 juta.
Read more »
Segini Uang Perjalanan Dinas PNS di 2024, Bisa Sampai Rp 580 Ribu per HariMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan baru soal uang perjalanan dinas PNS untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Read more »