Dua Begal di NTB yang Awalnya Berstatus Saksi Kini Jadi Tersangka TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Dua terduga pelaku begal dalam kasus pembunuhan rekannya oleh korban untuk membela diri, kini telah berstatus tersangka. Keduanya yakni HO dan WA disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih.
Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Harap Masyarakat Paham HukumArtanto beralasan, proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah.
Read more »
Penahanan Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Ditangguhkan!Amaq Santi alias M (34) menjadi tersangka karena diduga membunuh 2 pelaku yang membegalnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Read more »
Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku |Republika OnlinePolisi menegaskan yang memutuskan perbuatan korban sebagai pembelaan adalah hakim.
Read more »
Ramai Kasus Bunuh Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Jelaskan Soal Kepastian Status Hukumnya - Pikiran-Rakyat.comKasus korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah, NTB mencuri perhatian publik.
Read more »
Korban Begal Jadi Tersangka Disorot Publik, Polda NTB Ambil Alih KasusnyaPolda NTB mengambil alih penanganan kasus korban begal yang ditetapkan tersangka setelah membunuh dua dari empat pelaku
Read more »
Cerita Amaq Sinta Lawan Empat Pelaku Begal, Dua DibunuhMurtede alias Amaq Sinta (34) mendapatkan penangguhan penahanan usai ditetapkan tersangka karena membunuh dua pelaku begal yang akan menyerangnya.
Read more »