Ramai Kasus Bunuh Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Jelaskan Soal Kepastian Status Hukumnya
PIKIRAN RAKYAT – Kasus korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah mencuri perhatian publik.
Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto menjelaskan kedua pasal yang menjerat Amaq Sinta bisa membuat dirinya bebas dari segala tuntutan pidana jika dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa . "Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu , sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya.
"Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," kata Djoko, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Korban Minta Bareskrim Serius Tangani Kasus Indosurya Seperti Kasus Indra KenzAlvin bersama korban Indosurya berharap, agar penanganan kasus ini bisa profesional dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tanpa pandang bulu. TempoNasional
Read more »
Liburan - Mudik Lebaran ke Yogyakarta: Kasus Covid-19 Turun, Awas Kasus KematianYogyakarta berstatus PPKM Level 3, sementara status PPKM di wilayah Bali dan Jawa lainnya sudah turun ke PPKM Level 2 dan PPKM Level 1.
Read more »
Cerita Pelapor Kasus Ade Armando Sempat Lapor Propam Polri dan Kasus Di-SP3 |Republika OnlineAde juga dirugikan sudah lima tahun tersangka kasusnya tak diproses Polda Metro Jaya.
Read more »
Penahanan Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Ditangguhkan!Amaq Santi alias M (34) menjadi tersangka karena diduga membunuh 2 pelaku yang membegalnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Read more »
Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Harap Masyarakat Paham HukumArtanto beralasan, proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah.
Read more »
Polda NTB Ringkus Pengedar, Pengantar, dan Bandar Sabu di MataramKali ini Ditresnarkoba menangkap tiga orang jaringan pengedar sabu di Mataram. Mereka masing-masing berinisial YA alias Yus, FM alias Rik, dan GBJS alias Gus Black.
Read more »