DPR diminta tetap masukkan 5 bentuk kekerasan seksual dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kelima bentuk itu ialah, perkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual. Dikbud AdadiKompas
JAKARTA, KOMPAS — Perjalanan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terus dikawal masyarakat sipil. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah diminta memasukkan kembali lima bentuk kekerasan seksual, yakni pemerkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual, dalam rancangan undang-undang tersebut.
Kelima bentuk kekerasan seksual tersebut dinilai penting masuk dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, kelima bentuk kekerasan seksual itu belum sepenuhnya diatur dalam aturan perundang-undangan yang ada.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Berlaku Nasional, ini Tahap Penggunaan Label Halal IndonesiaPasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.
Read more »
Soal Pelonggaran Syarat Perjalanan, Ini Kata Ahli Epidemiologi |Republika OnlineMasyarakat diminta tetap harus memperkuat prokes.
Read more »
DPR Dukung Polri Pecat Anggota yang Lakukan Pelecehan Seksual AnakWakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang memecat dengan dengan tidak hormat anggotanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak.
Read more »
Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Cirebon, Modusnya Dicekoki MirasKekerasan seksual terhadap anak terus berulang di Cirebon. Modusnya beragam, dari dicekoki minuman keras hingga diancam oleh pelaku. Dibutuhkan peran berbagai pihak untuk mencegah kekerasan seksual terjadi. Nusantara AdadiKompas abdullah_fikri
Read more »
Sandiaga Uno: Geliat Pariwisata Jadi Momentum Kebangkitan EkonomiBerbagai aktivitas, termasuk wisata olahraga, kembali menggeliat sebagai momentum kebangkitan ekonomi. Namun, segenap masyarakat tetap diminta berhati-hati menjalankannya sesuai protokol kesehatan. Nusantara AdadiKompas
Read more »
DPR: BPJPH Tak Dapat Terbitkan Sertifikat Halal Sebelum MUI Tetapkan Kehalalan ProdukAnggota Komisi VIII DPR RI Bukhori menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki wewenang dalam menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
Read more »