Berlaku Nasional, ini Tahap Penggunaan Label Halal Indonesia

South Africa News News

Berlaku Nasional, ini Tahap Penggunaan Label Halal Indonesia
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 92%

Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.

PEMERINTAH menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan bahwa label Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian dalam penggunaannya. "Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI," kata Mastuki di Jakarta, Minggu .

Menurutnya, penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal. "Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung menggunakan label Halal Indonesia," sebut Mastuki.

Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, ada dua ketentuan bagi pelaku usaha. Jika belum membuat kemasan produk, pelaku usaha langsung menggunakan label Halal Indonesia. Jika sudah membuat kemasan produk, pelaku usaha dipersilakan menghabiskan stok kemasan dan selanjutnya segera menggunakan Label Halal Indonesia.Ketentuan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Luhut Bicara Penundaan Pemilu, Ini Pasal di UUD 1945 yang Harus DiamendemenLuhut Bicara Penundaan Pemilu, Ini Pasal di UUD 1945 yang Harus DiamendemenLuhut Binsar Pandjaitan bicara mengenai penundaan Pemilu 2024. Untuk itu, politikus PKB, Jazilul Fawaid mengungkap pasal di UUD 1945 yang harus diamendemen.
Read more »

Kemen PPPA dorong penerapan pasal berlapis bagi pemerkosa anak tiriKemen PPPA dorong penerapan pasal berlapis bagi pemerkosa anak tiriKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong agar penegak hukum menerapkan pasal berlapis dalam kasus pemerkosaan oleh seorang pria ...
Read more »

Label Halal Indonesia Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Ini Makna FilosofinyaLabel Halal Indonesia Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Ini Makna FilosofinyaLabel halal Indonesia telah ditetapkan berlaku secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Label halal Indonesia telah...
Read more »

Kemenag Tetapkan Label Halal Nasional Baru, Ini PenampakannyaKemenag Tetapkan Label Halal Nasional Baru, Ini PenampakannyaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Read more »

Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru Berbentuk Gunungan dan Motif Sujan, Ini Filosofinya | merdeka.comKemenag Terbitkan Logo Halal Baru Berbentuk Gunungan dan Motif Sujan, Ini Filosofinya | merdeka.comPenetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Read more »



Render Time: 2025-03-13 07:42:02