Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Banding dan Minta Segera Dieksekusi

South Africa News News

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Banding dan Minta Segera Dieksekusi
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 13 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 8%
  • Publisher: 68%

Menurut Sirra, Azis Syamsuddin juga telah menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, Jaksa KPK diharapkan segera mengeksekusi putusan tersebut. / Nasional JernihkanHarapan

"Saat ini tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis .Kendati demikian, ujar Ali, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Azis Syamsuddin dengan putusan tersebut.

"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim Jaksa," tutur Ali. Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Banding dan Minta Segera DieksekusiDivonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Banding dan Minta Segera DieksekusiMantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim pada dirinya. Azis justru
Read more »

Azis Syamsuddin Terima Putusan 3,5 Tahun Penjara, Minta KPK Segera Eksekusi - Tribunnews.comAzis Syamsuddin Terima Putusan 3,5 Tahun Penjara, Minta KPK Segera Eksekusi - Tribunnews.comTak ajukan banding, terima putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Azis Syamsuddin minta segera dieksekusi.
Read more »

Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Banding dan Minta Segera DieksekusiDivonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Banding dan Minta Segera DieksekusiMantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim pada dirinya. Azis justru
Read more »

Azis Syamsuddin Terima Putusan 3,5 Tahun Penjara, Minta KPK Segera Eksekusi - Tribunnews.comAzis Syamsuddin Terima Putusan 3,5 Tahun Penjara, Minta KPK Segera Eksekusi - Tribunnews.comTak ajukan banding, terima putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Azis Syamsuddin minta segera dieksekusi.
Read more »

Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak Pasrah Divonis 5 Tahun PenjaraKorupsi Dana Desa, Bapak dan Anak Pasrah Divonis 5 Tahun PenjaraKepala Desa di Sumsel kembali terjerat kasus dugaan korupsi dana desa. Kini giliran mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Banjar Negara. Kabupaten Lahat, harus pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi SH MH, memvonis bapak dan anak 4 dan 5 tahun penjara.
Read more »

Article headlineGELORA.CO - Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI dalam tragedi KM 5...
Read more »



Render Time: 2025-04-13 13:16:38