Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara akibat kasus suap. Selengkapnya: 👇 AzisSyamsuddin
"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar Sirra Prayuna kuasa hukum Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu .Dengan tidak mengajukan banding, Azis Syamsuddin menerima vonis tersebut. Sirra mengatakan, kliennya saat ini menunggu proses eksekusi yang dilakukan jaksa KPK.
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," katanya.Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin.
Majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut terkait perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Azis Syamsuddin Terima Putusan 3,5 Tahun Penjara, Minta KPK Segera Eksekusi - Tribunnews.comTak ajukan banding, terima putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Azis Syamsuddin minta segera dieksekusi.
Read more »
Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Banding dan Minta Segera DieksekusiMantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim pada dirinya. Azis justru
Read more »
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Banding dan Minta Segera DieksekusiMenurut Sirra, Azis Syamsuddin juga telah menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, Jaksa KPK diharapkan segera mengeksekusi putusan tersebut. / Nasional JernihkanHarapan
Read more »
Azis Syamsuddin Terima Putusan 3,5 Tahun Penjara, Minta KPK Segera Eksekusi - Tribunnews.comTak ajukan banding, terima putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Azis Syamsuddin minta segera dieksekusi.
Read more »
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Banding dan Minta Segera DieksekusiMenurut Sirra, Azis Syamsuddin juga telah menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, Jaksa KPK diharapkan segera mengeksekusi putusan tersebut. / Nasional JernihkanHarapan
Read more »
Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tidak Ajukan Banding dan Minta Segera DieksekusiMantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim pada dirinya. Azis justru
Read more »