Dear Perusahaan RI, Menaker Wajibkan Pembayaran THR H-7 Lebaran - tvOne

South Africa News News

Dear Perusahaan RI, Menaker Wajibkan Pembayaran THR H-7 Lebaran - tvOne
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 99%

Dear Perusahaan RI, Menaker Wajibkan Pembayaran THR H-7 Lebaran

Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah pun menyiapkan posko THR sebagai bentuk fasilitasi agar hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

THR keagamaan merupakan kwajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Dalam surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Menaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul FitriMenaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri'THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,' ujar Menaker Ida THR
Read more »

Menaker Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh DicicilMenaker Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh DicicilMenurut Menaker, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Read more »

Menaker Ida Fauziah Imbau Perusahaan Bayar THR Ramadhan 2022 Lebih Awal - Pikiran-Rakyat.comMenaker Ida Fauziah Imbau Perusahaan Bayar THR Ramadhan 2022 Lebih Awal - Pikiran-Rakyat.comMenaker Ida Fauziah mengimbau agar perusahaan yang sudah stabil secara finansial untuk membayar THR kepada para pekerjanya.
Read more »

Perusahaan Harus Tahu, Ini Akibatnya Jika Tak Bayarkan THR PekerjaPerusahaan Harus Tahu, Ini Akibatnya Jika Tak Bayarkan THR PekerjaKemenaker telah memiliki data perusahaan-perusahaan mana saja yang diadukan pekerjanya tahun lalu terkait masalah pembayaran THR.
Read more »

Apindo Sukoharjo: Perusahaan Siap Patuhi Ketentuan Pembayaran THRApindo Sukoharjo: Perusahaan Siap Patuhi Ketentuan Pembayaran THRKondisi bisnis perusahaan di Sukoharjo semakin tumbuh dan bergeliat sehingga diharapkan bisa memenuhi ketentuan THR.
Read more »

Perusahaan Telat Bayar THR Kena Sanksi dan Denda, Ini PerinciannyaPerusahaan Telat Bayar THR Kena Sanksi dan Denda, Ini PerinciannyaMenaker Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tepat waktu paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Read more »



Render Time: 2025-04-03 12:56:48