Menurut Menaker, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” katanya, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu .
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” urai Menaker. Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberi sanksi administratif secara bertahap kepada pengusaha yang terlambat atau enggan membayar THR 2022. Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.Adapun, Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang No.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranTHR keagamaan juga merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Read more »
Menaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri'THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,' ujar Menaker Ida THR
Read more »
Menaker Persilakan Buruh Lapor ke Posko THR 2022Konsultasi atau pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya dapat diakses secara daring atau datang langsung ke Posko THR di gedung Kemnaker.
Read more »
Menaker Ida Fauziah Imbau Perusahaan Bayar THR Ramadhan 2022 Lebih Awal - Pikiran-Rakyat.comMenaker Ida Fauziah mengimbau agar perusahaan yang sudah stabil secara finansial untuk membayar THR kepada para pekerjanya.
Read more »
Menaker Wanti-wanti Pengusaha THR Tidak Boleh Dicicil!Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Ida menegaskan tidak ada lagi THR dicicil-cicil.
Read more »
Apindo Sukoharjo: Perusahaan Siap Patuhi Ketentuan Pembayaran THRKondisi bisnis perusahaan di Sukoharjo semakin tumbuh dan bergeliat sehingga diharapkan bisa memenuhi ketentuan THR.
Read more »