Buruh Menjerit Eksportir Boleh Potong Upah 25 Persen😱 Gimana menurut Sobat PR? . Baca Selengkapnya: PikiranRakyat PRMN Buruh Kemenaker
PIKIRAN RAKYAT - Penolakan keras datang dari Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh atas kebijakan upah kerja yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, perusahaan berorientasi ekspor diperbolehkan memangkas gaji buruh maksimal 25 persen dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Hal ini sontak menyulut reaksi dari para pekerja. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuturkan, aturan tersebut jelas menentang undang-undang. Tak henti di situ, sebagai bentuk antipati, Said menuturkan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara . Hal ini dilakukan karena menurutnya pemotongan gaji buruh sebesar 25 persen termasuk dalam tindak kejahatan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Eksportir Boleh Potong Gaji Buruh 25%, Daya Beli Bisa Babak BelurKementerian Ketenagakerjaan memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memangkas upah buruh maksimal 25% selama 6 bulan.
Read more »
Duh! Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh 25%Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kok bisa?
Read more »
Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan KetentuannyaMenaker Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang merupakan industri padat karya berorientasi ekspor untuk memotong gaji buruhnya hingga 25 persen.
Read more »
Kemnaker Jelaskan soal Aturan Eksportir Boleh Pangkas Gaji Karyawan 25%Aturan mengenai eksportir boleh memangkas gaji karyawan tuai kritik. Kemnaker jelaskan soal hal itu
Read more »
Pengusaha Ekspor Boleh Potong Gaji Buruh Maksimal 25 Persen dan Sesuaikan Jam KerjaMenake Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Simak selengkapnya.
Read more »
Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh 25%, Berlaku 6 BulanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah pekerja/buruhnya maksimal 25%.
Read more »