Aturan itu dinilai bisa berdampak serius ke ekonomi. Simak pembahasannya:
Kementerian Ketenagakerjaan memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspormaksimal 25% selama 6 bulan. Aturan itu dinilai bisa berdampak serius ke ekonomi.
"Efeknya jika aturan diberlakukan maka daya beli pekerja yang notabene kelas menengah bawah akan terpukul. Ini bisa mempengaruhi konsumsi rumah tangga secara agregat. Begitu perusahaan pakaian jadi berorientasi ekspor mau banting setir ke pasar domestik, yang beli juga berisiko menurun," kata Bhima saat dihubungi, Kamis .Lebih luas lagi dampaknya bisa menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Pasalnya konsumsi rumah tangga merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kalau 25% dipotong akibatnya itu akan menurunkan daya beli pekerja. Menurunnya daya beli pekerja, pertumbuhan ekonomi turun, gitu kan," katanya dihubungi terpisah.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan KetentuannyaMenaker Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang merupakan industri padat karya berorientasi ekspor untuk memotong gaji buruhnya hingga 25 persen.
Read more »
Duh! Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh 25%Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kok bisa?
Read more »
Efek Samping Aturan Perusahaan Ekspor Boleh Potong Gaji Buruh 25%Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor diperbolehkan memangkas upah pekerja maksimal 25%. Apa efek sampingnya?
Read more »
Pengusaha Ekspor Boleh Potong Gaji Buruh Maksimal 25 Persen dan Sesuaikan Jam KerjaMenake Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Simak selengkapnya.
Read more »
Ini Alasan Menteri Jokowi Izinkan Upah Buruh Dipangkas 25%Menaker izinkan eksportir pangkas upah 25%.
Read more »
Pengusaha Minta Keringanan Potong Upah 25 Persen, Buruh Sudah Setuju?Menteri Keternagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan orientasi ekspor bayar 75 persen upah buruh. Ini diketahui, atas usulan dari pengusaha garmen, tekstil, dan sepatu yang terdampak kondisi ekonomi global.
Read more »