Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya TempoVideo
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023.Soal penyesuaian upah itu diatur pada bagian ketiga Permenaker yang berjudul Penyesuaian Upah, khususnya pada Pasal 7.
yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.Namun tak semua perusahaan diizinkan memotong gaji seperti yang dimaksud pemerintah di atas. Pasalnya, dalam aturan ini juga disebutkan kriteria perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor.Pertama, industri memiliki minimal 200 pekerja atau buruh.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Duh! Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh 25%Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kok bisa?
Read more »
Ini Alasan Menteri Jokowi Izinkan Upah Buruh Dipangkas 25%Menaker izinkan eksportir pangkas upah 25%.
Read more »
Menaker Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Program Dekonsentrasi Tahun 2023Ida juga menuturkan bahwa kompleksitas tantangan ketenagakerjaan saat ini sedang mengalami ketidakpastian dan dinamis.
Read more »
Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Ketenagakerjaan, Menaker Tekankan Sinergitas dalam Pelaksanaan Program Dekonsentrasi Tahun 2023Menaker menekankan pentingnya sinergitas dan komitmen antara pemerintah pusat dan pemda dalam pelaksanaan program dekosentrasi dan tugas pembantuan bidang ketenagakerjaan.
Read more »
Upah Buruh Berpotensi Kian Susut Akibat Aturan Baru MenakerPerusahaan padat karya berorientasi ekspor dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Read more »
Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh 25%, Berlaku 6 BulanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah pekerja/buruhnya maksimal 25%.
Read more »