Kemendagri berlakukan kebijakan berbayar akses pemanfaatan data sebesar Rp 1.000 terhadap lembaga pengguna data NIK.
. Kementerian Dalam Negeri menjelaskan penerapan pendapatan negara bukan pajak itu hendak dimanfaatkan untuk meningkatkan sistem server Dukcapil Kemendagri yang sudah berusia puluhan tahun.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penerapan PNBP tersebut dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama. Misalnya, pendapatan negara bukan pajak yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, pelat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, pengurusan PT, penempatan notaris, pendidikan dan pelatihan pegawai, serta keperluan lainnya. Zudan menyebut ada ribuan jenis PNBP di Indonesia.
Khusus Dukcapil, kata Zudan, salah satu pertimbangan penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ialah guna menjaga sistem Dukcapil tetap hidup. "Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu .Zudan menjelaskan lembaga yang akan dibebankan tarif akses NIK 1.000 tersebut merupakan lembaga sektor swasta yang bersifat profit-oriented seperti perbankan.
Terkait aturan tersebut, Mendagri Tito Karnavian disebut telah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP tersebut.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tanggapan Pemerintah Soal Tarif RP1.000 untuk Akses NIK Dianggap Jual Data Pribadi | merdeka.comZudan menjamin keamanan NIK yang diberikan ke sektor usaha. Sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan.
Read more »
Alasan Pemerintah Pungut Tarif Rp1.000 untuk Akses NIK | merdeka.comPemerintah akan menerapkan tarif Rp1.000 untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkap alasannya.
Read more »
Komisi II akan cermati mekanisme Kemendagri tarik biaya akses NIKAnggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II DPR akan mengawasi dan mencermati mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam ...
Read more »
Komisi II DPR Cermati Mekanisme Kemendagri Tarik Biaya Akses NIKKomisi II DPR akan mengawasi dan mencermati mekanisme Kemendagri dalam menarik biaya untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar Rp 1.000.
Read more »
Komisi II Cermati Mekanisme Kemendagri Tarik Biaya Akses NIKKomisi II DPR akan mengawasi dan mencermati mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menarik biaya untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar Rp1.000.
Read more »
Alasan Diberlakukannya Tarif Akses NIK Rp 1.000Zudan mengatakan, pengenaan tarif Rp 1.000 per akses database tersebut berlaku bagi lembaga yang menggunakan database kependudukan.
Read more »