BPOM RI dinilai harus bertanggung jawab karena telah lalai menjalankan tugas pengawasan terkait kasus cemaran larutan E) dan DEG pada obat sirup yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Liputan6.com, Jakarta - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra, mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI harus bertanggung jawab karena telah lalai dalam menjalankan tugas pengawasan terkait kasus cemaran larutan etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Sebab inilah tupoksi BPOM yang seharusnya dijalankan, jadi kalau secara nyata ditemukan ada penyimpangan dalam tugas dan fungsi BPOM, maka lembaga yang dipimpin Penny K. Lukito ini dapat dimintai pertanggung jawaban dan bisa dikenakan pidana.
Bareskrim Polri menjelaskan jika PT Afi Farma disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat dan ayat Jo Pasal 201 ayat dan/atau ayat Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat Jo Pasal 8 ayat Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
"Kepala BPOM seharusnya cukup menggunakan biro hukum di BPOM dalam menghadapi gugatan KKI ke PTUN," ujar David dalam keterangannya, Jumat .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
BPOM Akui Tidak Ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG pada Farmakope IndonesiaPenny mengatakan, bahwa jauh sebelum munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak, ketentuan mengenai batas cemaran EG dan DEG tidak diatur dalam standar farmakope Indonesia maupun internasional.
Read more »
Aturan Upah Minimum 2023 Dinilai Tak Bisa Jamin Daya Beli Buruh, Berikut SimulasinyaTimboel mengkritik Permenker yang hanya mengatur kenaikan upah minimum 2023. Sedangkan untuk tahun berikutnya, penghitungannya akan kembali ke PP 36.
Read more »
Proses Peninjauan Kembali Presiden atas Vonis Karhutla Dinilai Tidak TransparanMahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Presiden Joko Widodo atas kasus karhutla. Namun, proses pengabulan peninjauan kembali ini dinilai sangat senyap dan tidak transparan kepada publik. Iptek AdadiKompas
Read more »
Ketua MA Berterima Kasih Dua Hakim Agung Jadi Tersangka Suap: Kalau Tidak Diamputasi, Bisa MenularKetua MA Syarifuddin mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Read more »