Banding Seungri Ditolak, Mahkamah Agung Korea Putuskan Hukuman Ini Atas Sembilan Dakwaan Seungri
Selebriti WowKeren - Mahkamah Agung Korea telah menolak banding Seungri dan dia akan menjalani hukuman 18 bulan penjara atas kejahatannya. Sebelumnya, ia didakwa atas sembilan tuduhan termasuk mediasi prostitusi, dikurangi setengahnya dalam persidangan banding. Vonis penjara Seungri dikurangi dari 3 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan karena ia mengakui semua dakwaan.
Sebelumnya pada Agustus 2021, Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin menghukum Seungri, yang dituduh atas sembilan dakwaan termasuk meditasi prostitusi, dengan tiga tahun penjara. Selain itu, Seungri dituntut denda tambahan sebesar 1,15 miliar won atau sekitar Rp13,75 miliar. WowKeren - Mahkamah Agung Korea telah menolak banding Seungri dan dia akan menjalani hukuman 18 bulan penjara atas kejahatannya. Sebelumnya, ia didakwa atas sembilan tuduhan termasuk mediasi prostitusi, dikurangi setengahnya dalam persidangan banding. Vonis penjara Seungri dikurangi dari 3 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan karena ia mengakui semua dakwaan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Seungri Eks BIGBANG Resmi Dihukum Penjara 1 Tahun 6 Bulan atas Sembilan Dakwaan - Pikiran-Rakyat.comMahkamah Agung resmi memutuskan masa hukuman kepada Seungri eks BIGBANG atas sembilan dakwaan, salah satunya terkait prostitusi.
Read more »
Dijerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,5 Tahun PenjaraMahkamah Agung Korea Selatan resmi memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Seungri, eks anggota grup idol BIGBANG. Mahkamah Agung Korea Selatan resmi...
Read more »
Telan 5 Korban Jiwa, Pemuda 25 Tahun di OKU Sumsel Divonis Mati atas Kasus Pembunuhan Berantai - Pikiran-Rakyat.comPemuda 25 tahun di OKU Sumsel divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berantai terhadap lima orang.
Read more »
ICW Sebut KPK, Kejagung, MA Lebih Pikirkan Keadilan Terdakwa Ketimbang Korban KorupsiICW menilai KPK, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung sebagai penuntut dalam persidangan belum berpihak pada aspek pemberantasan korupsi.
Read more »