Dijerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,5 Tahun Penjara

South Africa News News

Dijerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,5 Tahun Penjara
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Mahkamah Agung Korea Selatan resmi memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Seungri, eks anggota grup idol BIGBANG. Mahkamah Agung Korea Selatan resmi...

Kamis , Kepala Hakim Noh Tae Ak memastikan hukuman tersebut sudah disahkan."Dia dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan," ungkapnya.

Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan. Pria bernama lengkap Lee Seung Hyun itu dijerat kasus Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman.Bukan cuma itu, Seungri juga dikenai pasal kejahatan seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Saat ini, Seungri sedang dipindahkan ke penjara pribadi. Dia akan menjalani hukumannya di balik jeruji besi sampai Februari 2023. Sebagai informasi, pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.Dia juga membeli layanan prostitusi untuk diri sendiri demi menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bukan Pertama Kali Berurusan dengan Polisi, Gary Iskak Pernah Terjerat Narkoba hingga Sempat Hijrah - Pikiran-Rakyat.comBukan Pertama Kali Berurusan dengan Polisi, Gary Iskak Pernah Terjerat Narkoba hingga Sempat Hijrah - Pikiran-Rakyat.comGary Iskak pernah divonis delapan bulan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pertama kali saat diketahui menyalahgunakan narkoba.
Read more »

JPU Kejati Sumsel Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun PenjaraJPU Kejati Sumsel Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun PenjaraEks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Read more »

Terbukti Korupsi, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun PenjaraSepuluh anggota DPRD Muara Enim divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Mereka terbukti terlibat dalam korupsi bersama dan berkelanjutan di Kabupaten Muara Enim pada 2019. Nusantara AdadiKompas
Read more »

Telan 5 Korban Jiwa, Pemuda 25 Tahun di OKU Sumsel Divonis Mati atas Kasus Pembunuhan Berantai - Pikiran-Rakyat.comTelan 5 Korban Jiwa, Pemuda 25 Tahun di OKU Sumsel Divonis Mati atas Kasus Pembunuhan Berantai - Pikiran-Rakyat.comPemuda 25 tahun di OKU Sumsel divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berantai terhadap lima orang.
Read more »

Pengadilan Tinggi DKI Potong Hukuman Tiga Eks Direktur PT AsabriPengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman tiga terdakwa korupsi PT Asabri. Majelis hakim menilai pidana penjara yang dijatuhkan terlalu berat. Polhuk AdadiKompas arya2angga
Read more »

Pemimpin Kashmir Divonis Penjara Seumur Hidup Oleh Pengadilan IndiaPemimpin Kashmir Divonis Penjara Seumur Hidup Oleh Pengadilan IndiaPengadilan India menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemimpin pro-kebebasan Kashmir Yasin Malik dalam kasus pendanaan terorisme. Pengadilan menjelaskan...
Read more »



Render Time: 2025-04-02 04:16:32