Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani aturan baru terkait pencatatan identitas di dokumen kependudukan seperti kartu keluarga hingga E-KTP.
Di pasal 4 ayat 2 Permendagri nomor 73 tahun 2022 disebutkan, penulisan nama minimal dua kata. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.Sementara di pasal 5 ayat 3 ada sejumlah hal yang dilarang yaitu nama dilarang disingkat, kecuali diartikan lain, dilarang menggunakan angka dan tanda baca.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah memandang aturan baru penulisan nama bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak memiliki urgensi.Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan, penulisan nama harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Lalu bagaimana penerapan aturan baru Kemendagri terkait aturan nama? Seberapa urgensi aturan ini untuk masyarakat?Berikan komentar untuk artikel ini
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Baru Soal Nama Pada KTP-KK Tak Boleh Disingkat dan 1 Kata, Bagaimana Nasib Pelanggar?Aturan baru pencatatan identitas dalam dokumen kependudukan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Read more »
Aturan Baru: Penulisan Nama di E-KTP Tak Boleh DisingkatSelain disingkat, penulisan nama di e-KTP juga dilarang menggunakan angka, tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.
Read more »
Aturan Baru, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua KataPenulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.
Read more »
Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 HurufMendagri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Nama pada KK hingga E-KTP tidak boleh hanya satu kata. CNNIndonesia detiknetwork
Read more »
Kemendagri Ungkap Alasan Pedoman Baru Nama di KTP: Banyak Nama 'Nyeleneh' Seperti Pantat Hingga AsuDalam pedoman baru ini, nama yang tercantum minimal dua kata dan disertai tambahan mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, serta dibatasi maksimal 60 karakter.
Read more »