KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR, AzisSyamsuddin Baca selengkapnya 👇
dalam kasus suap penanganan perkara. Atas dasar itu, perkara Azis telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diketahui sebelumnya, Azis menyatakan dirinya tidak mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan terhadap dirinya. "Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat .Ali menuturkan tim jaksa telah mempelajari seluruh fakta hukum yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Tim jaksa melihat seluruh fakta hukum dan analisa yuridis di persidangan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Melalui keputusan itu, Jaksa Eksekutor KPK dapat melaksanakan putusan vonis tersebut. Ali berharap Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat segera mengirim salinan putusan perkara sebagai syarat administrasi eksekusi. "Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebur dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," ungkap Ali.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Azis Syamsuddin dan Jaksa KPK Tak Ajukan Banding Vonis HakimAzis Syamsuddin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama tidak mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara, yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap politikus Golkar tersebut.
Read more »
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Banding dan Minta Segera DieksekusiMenurut Sirra, Azis Syamsuddin juga telah menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, Jaksa KPK diharapkan segera mengeksekusi putusan tersebut. / Nasional JernihkanHarapan
Read more »
Dihukum 3,5 Tahun karena Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak BandingMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara karena menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Read more »
Azis Syamsuddin Terima Putusan 3,5 Tahun Penjara, Minta KPK Segera Eksekusi - Tribunnews.comTak ajukan banding, terima putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Azis Syamsuddin minta segera dieksekusi.
Read more »
KPK Segera Eksekusi Azis SyamsuddinMantan Wakil Ketua DPR itu bakal dieksekusi sejalan dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Komisi...
Read more »
Kuasa Hukum: Mudah-Mudahan Jaksa Segera Mengeksekusi Azis SyamsuddinMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima putusan majelis hakim atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Read more »