Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama Minimal Dua Kata dan Paling Banyak 60 Karakter Termasuk Spasi
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan aturan baru terkait penulisan nama dokumen kependudukan.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen KependudukanDalam aturan terbaru tersebut menyebutkan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter, bunyi pasal 4 ayat pada poin b.Selengkapnya, berikut ini aturannya.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan Baru: Penulisan Nama di E-KTP Tak Boleh DisingkatSelain disingkat, penulisan nama di e-KTP juga dilarang menggunakan angka, tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.
Read more »
Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 HurufMendagri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Nama pada KK hingga E-KTP tidak boleh hanya satu kata. CNNIndonesia detiknetwork
Read more »
Aturan Baru, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua KataPenulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.
Read more »
Bagaimana Bila Warga Langgar Aturan Baru Permendagri soal Nama?Pemerintah mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan beragam syarat. Namun, bagaimana bila masyarakat tidak mengindahkan aturan itu?
Read more »
Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata, Bagaimana yang Sudah Telanjur?Banyak nama unik di Indonesia mulai dari yang 1 huruf hingga panjangnya sampai 19 kata. Namun kini pemerintah mengatur penamaan dengan memberi batasan tertentu.
Read more »
BMW Motorrad Luncurkan M 1000 RR Edisi 50 Tahun Anniversary, Apa Saja yang Baru?BMW M 1000RR 50 Years M Anniversary Edition juga dilengkapi dengan paket ompetition yang terdiri dari swingarm alumunium, serat karbon esktensif.
Read more »