Dukcapil Kemendagri menjelaskan penerapan tarif akses NIK sebesar Rp 1.000 atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data kependudukan.
Jakarta, Beritasatu.com - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pertimbangan dasar penerapan tarif akses NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Zudan mengatakan, salah satu pertimbangannya adalah menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.
"Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," kata Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu .Zudan menekankan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented.
"Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis. Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," ujar Zudan Arif Fakrulloh.Terkait perkiraan penerimaan negara bukan pajak yang bakal diterima dari kebijakan itu, dan dimanfaatkan untuk apa uangnya, Dukcapil tidak memasang target.
"PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna," terang Zudan Arif Fakrulloh.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Alasan Diberlakukannya Tarif Akses NIK Rp 1.000Zudan mengatakan, pengenaan tarif Rp 1.000 per akses database tersebut berlaku bagi lembaga yang menggunakan database kependudukan.
Read more »
Kritik Keras Eks Pegawai KPK soal Akses NIK Bakal Bayar Rp 1.000'Kok bisa orang lain dikasih akses? Bukankah itu melanggar UU dan kategori pidana lagi,' kata mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan.
Read more »
Mulai 2022, Akses NIK Akan Berbayar Rp 1.000 bagi Bank dkkNantinya lembaga pengguna data NIK ini akan dikenakan biaya Rp 1.000 per akses NIK, hal itu untuk biaya pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kemendagri.
Read more »
Serba-serbi Rencana Tarif Akses NIK Rp1.000, Mulai dari Alasan hingga Siapa Saja yang Mesti BayarRencana pemberlakuan tarif akses NIK sebesar Rp1.000 oleh Kemendagri menuai sorotan publik. Berikut serba-serbinya, mulai dari alasan dan siapa yang harus bayar
Read more »
Mahaka Radio Buka Akses Podcasters ke Ekosistem NoiceNoice, platform konten audio lokal milik PT Mahaka Radio Tbk (MARI), meluncurkan Noicemaker Studio.
Read more »
Akses Jalur Mudik Waiwadan - Kota Larantuka RusakRUAS jalan Trans Nasional dan Jembatan penghubung Waikewak-Lite hingga ke Waiwerang rusak parah, usai diterjang badai Seroja pada April 2021. Warga setempat terancam terisolir, demikian juga mengalami gangguan arus mudik.
Read more »