Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di Sukoharjo. Penyitaan berupa tiga unit mobil.
SOLOPOS.COM - Petugas KPP Madya Surakarta menyita kendaraan milik WP asal Sukoharjo yang menunggak pajak.Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta menyita aset milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di Sukoharjo, Rabu .Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyebutkan tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak senilai Rp4,2 Miliar.
“Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” ujar Guntur.Disebutkan, sesuai dengan Pasal 12 UU No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.
Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penyitaan bukan merupakan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal sampai dengan sandera. Jadi penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection diantara tindakan-tindakan tersebut.
Guntur berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dari 45 Juta WP, Cuma 19 Juta Wajib Pajak yang Taat BayarJumlah Wajib Pajak yang tercatat sebanyak 45 juta WP, namun dari jumlah tersebut hanya 19 juta yang membayarkan pajak.
Read more »
APBN Surplus Rp 10,3 Triliun, Sektor Pajak Paling Banyak BerkontribusiAPBN 2022 mengalami kinerja positif dengan mencatatkan surplus sebesar Rp 10,3 triliun atau 0,06 persen dari produk domestik bruto hingga kuartal I-2022.
Read more »
Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty Jilid II: Kami Ada Catatan Harta yang Belum DilaporkanDirjen Pajak Kemenkeu meminta wajib pajak yang belum mengikuti PPS agar segera daftar, jika tidak mau kena denda sampai 200 persen.
Read more »
PPN di Negeri Kolam Susu, Kail dan Jala Juga Bisa Kena Pajak - Pikiran-Rakyat.comPajak untuk kesejahteraan secara keseluruhan, bukan untuk sebagian orang, bukan untuk anggota parpol, dan bukan untuk kaum oligarki.
Read more »
Transaksi e-Money Kena Pajak? Begini Penjelasan Ditjen PajakMeski Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang PPN, tapi e-wallet dan e-money tidak kena pajak.
Read more »
Simak Perbandingan Denda Pajak Normal dengan PPS | Ekonomi - Bisnis.comDirektorat Jenderal Pajak menyebut bahwa mekanisme pengenaan tarif Tax Amnesty dan PPS sama, tetapi PPS lebih menguntungkan
Read more »