Menperin menegaskan bantuan ini hanya untuk pelaku saja UMKM untuk mendorong produktivitasnya di lapangan
Diketahui pemberian bantuan ini berlaku mulai 20 Maret sampai akhir tahun ini. Adapun tiga merekan motor listrik yang mendapatkan bantuan antara lain Gesits, Volta, dan Selis.
Adapun pembeli diwajibkan memberikan Nomor Induk Kependudukan serta Nomor Peserta Wajib Pajak , sehingga bisa mengurangi risiko pembelian lebih lebih dari satu kendaraan. Selain itu, untuk pemberian bantuan pemerintah ini dibagi menjadi dua, mulai dari pembelian motor listrik baru dan konversi. Untuk konversi, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, syarat untuk konversi ada tiga kelompok. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan, kedua motor kapasitas mesin atau cubicle centimeter 110 - 150 cc dengan administrasi lengkap, ketiga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.ADVERTISEMENT
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Hanya untuk UMKM, Ini KriterianyaPemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru. Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut. Subsidi ini diperuntukan khusus bagi pelaku UMKM. Money SubsidiMotorListrik
Read more »
Pelaku UMKM Bisa Dapat Subsidi 7 Juta untuk Konversi Motor Listrik | merdeka.comPemerintah RI akhirnya mengumumkan besaran bantuan sosial untuk mengkonversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit motor yang dikonversi menjadi kendaraan listrik.
Read more »
Bantuan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Diberikan untuk 250.000 Unit MotorPemerintah resmi menetapkan subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) Rp 7 Juta per unit. / Motorlistrik Subsidi JernihMelihatDunia Baca di
Read more »
Cek Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Pelaku UMKM Dapat PrioritasSubsidi motor listrik Rp7 juta diutamakan untuk UMKM, Penerima KUR dan BPUM, pelanggan 450-900 watt, dan konsumen tinggal datang ke dealer.
Read more »
Subsidi Kendaraan Listrik 2023: 200.000 Sepeda Motor, Per Motor Rp7 JutaSubsidi kendaraan listrik berupa sepeda motor diberikan untuk 200.000 unit kendaraan dengan nilai Rp7 juta per kendaraan.
Read more »
Pindah ke Motor Listrik, Segini Subsidi BBM yang Bisa DihematKementerian ESDM menyebut peralihan motor konvensional ke motor listrik berpotensi menghemat subsidi BBM.
Read more »