Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan vonis lepas terdakwa penembak laskar FPI bertentangan dengan perikemanusiaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan untuk dua polisi terdakwa kasus unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022. – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti. Vonis lepas tersebut dipandang tidak masuk akal.
“Ini putusan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan perikemanusiaan,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Sabtu . Fickar menjelaskan, vonis lepas yakni terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Hanya saja, yang bersangkutan tidak dihukum karena ada alasan pemaaf atau penghapus pidana yang diatur dalam sejumlah pasal di KUHP. Lain halnya dengan vonis bebas, di mana terdakwa tidak terbukti sama sekali telah melakukan suatu tindak pidana.
Terkait vonis lepas tersebut, Fickar memandangnya sebagai sebuah paradigma yang membahayakan. Hal ini mengingat karena alasan tugas negara, seseorang dapat melakukan pembunuhan. Padahal, dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum.Selain itu, dia juga mendorong jaksa untuk mengajukan kasasi terhadap vonis lepas tersebut. Hal itu tak lepas dari disparitas antara tuntutan dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
“Seharusnya jaksa kasasi karena disparitas tuntutan dengan putusan. Enam tahun dan dilepaskan,” ujar Fickar.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PN Jaksel Vonis Lepas 2 Polisi Terdakwa Pembunuhan 4 Anggota FPI, Kejagung: Kami Hormati Putusan PengadilanKejaksaan Agung hormati keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis lepas terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang empat anggota FPI
Read more »
Babak Akhir Kasus 'Unlawful Killing' Laskar FPI: Vonis Lepas Dua Terdakwa dan Pupusnya Harapan KeluargaPerjalanan kasus unlawful killing penembakan terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sampai ke babak akhir. / Nasional JernihkanHarapan
Read more »
Dua Terdakwa Penembak Empat Laskar FPI Hadapi Sidang Vonis Hari iniDua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dituntut enam tahun penjara karena menembak empat anggota laskar FPI. TempoMetro
Read more »
Vonis Lepas Penembak Laskar FPI, Kuasa Hukum Keluarga: Itu Sesat“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tempo. TempoMetro
Read more »
Pengacara Keluarga Anggap Vonis Lepas 2 Polisi Penembak Laskar FPI SesatKuasa hukum keluarga enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga dua polisi penembak Laskar FPI bakal divonis bebas.
Read more »
Alasan Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Reat Area KM 50Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan. TempoMetro
Read more »