Perjalanan kasus unlawful killing penembakan terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sampai ke babak akhir. / Nasional JernihkanHarapan
penembakan terhadap empat laskar Front Pembela Islam di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sampai ke babak akhir.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.Perjalanan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dua Terdakwa Polisi: Dituntut 6 Tahun Penjara, Divonis Lepas "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," jelas hakim ketua.
“Dengan melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anggota FPI meninggal dunia,” kata dia.Majelis Hakim: Anggota FPI Lebih Dulu Lakukan Serangan yang Mengancam Nyawa 2 Terdakwa Unlawful Killing
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polisi Pembunuh FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum FPI: Sudah Kami Duga |Republika OnlineKuasa hukum FPI tanggapi vonis bebas dua terdakwa kasus pembunuhan laskar FPI.
Read more »
Polisi Pembunuh FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum FPI: Sudah Kami Duga |Republika OnlineTim Kuasa Hukum Keluarga Korban enam anggota eks FPI yg tewas dlm insiden penembakan di Rest Area KM 50, Aziz Yanuar, menanggapi terkait putusan Majelis Hakim PN Jaksel yg memvonis bebas dua terdakwa perkara pembunuhan Laskar FPI. Selengkapnya klik link
Read more »
Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, YLBHI: Putusan Hakim Seharusnya Pertimbangkan Temuan Komnas HAMYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penembakan anggota FPI seharusnya mempertimbangkan temuan-temuan Komnas HAM. Menurut Ketua YLBHI Muhammad Isnur, putusan hakim cukup banyak bertumpu pada kesaksian dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan, sehingga vonisnya ia nilai janggal.
Read more »
GP Ansor Apresiasi Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Penembakan Laskar FPIGerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memutus bebas dua terdakwa kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Read more »
Kasus FPI, YLBHI: Seharusnya Hakim Pertimbangkan Temuan Komnas HAMMajelis hakim dalam amar putusan menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan, karena penembakan itu merupakan upaya membela diri.
Read more »
Sidang Vonis 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Hakim Bebaskan Briptu Fikri dan Ipda YusminLalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Read more »