Vonis bebas terdakwa penembakan anggota FPI: Kontras laporkan 'tujuh keganjilan' ke Mahkamah Agung - BBC News Indonesia

South Africa News News

Vonis bebas terdakwa penembakan anggota FPI: Kontras laporkan 'tujuh keganjilan' ke Mahkamah Agung - BBC News Indonesia
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 BBCIndonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 50%

Salah satu keganjilan, menurut Kontras adalah perbedaan keterangan - antara terdakwa dan berita acara -soal perebutan senjata api antara polisi dengan anggota laskar FPI di dalam mobil.

Terdakwa "unlawful killing" anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengukuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat .

"Di mana petugas yang melakukan penangkapan tidak menggunakan seragam resmi sehingga dapat dipahami 6 laskar FPI merasa mendapat gangguan yang mengancam jiwa dan keselamatan dari orang atau sekumpulan orang yang hendak melakukan kejahatan," ujar Ahmad Khozinudin. Sementara itu, Kejaksaan Agung masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya menyusul vonis bebas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus yang disebut-sebut"Kita hormati putusan pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir. Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

BBCIndonesia /  🏆 42. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Tipu 225 Orang dengan Total Kerugian Rp9,7 Miliar, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun PenjaraTipu 225 Orang dengan Total Kerugian Rp9,7 Miliar, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun PenjaraMeski vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa berencana melakukan banding.
Read more »

Enam Prajurit Marinir Korban Penembakan KKB di Nduga Papua DievakuasiEnam Prajurit Marinir Korban Penembakan KKB di Nduga Papua DievakuasiSebanyak enam anggota Yonif Marinir-3 yang menjadi korban penembakan KKB di Kwareh Bawah, Kabupaten Nduga, Papua telah dievakuasi ke Timika pada Minggu (27/3/2022).
Read more »

Bakal Menikahi Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman: Seperti Vonis, Ada Pro dan KontraBakal Menikahi Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman: Seperti Vonis, Ada Pro dan KontraRencana pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik kandung Presiden Jokowi, Idayati menuai pro dan kontra. Sebagian mendesak Anwar mundur dari kursi MK.
Read more »

Jenazah anggota Marinir korban penembakan KKB diterbangkan ke kotanyaJenazah anggota Marinir korban penembakan KKB diterbangkan ke kotanyaDua jenazah anggota Yonif Marinir 3 yang menjadi korban saat penyerangan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kwareh Bawah, Kenyam, Kabupaten Nduga, ...
Read more »

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Histeris dan PingsanPengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan Vonis dengan hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan CPNS bernama Olivia Nathania.
Read more »

Terdakwa Korupsi Rp27 M di NBT Bebas, Kejaksaan Pertimbangkan KasasiTerdakwa Korupsi Rp27 M di NBT Bebas, Kejaksaan Pertimbangkan KasasiAryanto Prametu dinyatakan bebas di tingkat banding Pengadilan Tinggi Mataram atas tuduhan korupsi benih jagung.
Read more »



Render Time: 2025-04-14 17:34:34