Terdakwa Korupsi Rp27 M di NBT Bebas, Kejaksaan Pertimbangkan Kasasi

South Africa News News

Terdakwa Korupsi Rp27 M di NBT Bebas, Kejaksaan Pertimbangkan Kasasi
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 90%

Aryanto Prametu dinyatakan bebas di tingkat banding Pengadilan Tinggi Mataram atas tuduhan korupsi benih jagung.

Aryanto Prametu dinyatakan bebas di tingkat banding

Tinggi Mataram atas tuduhan korupsi benih jagung yang membuat kerugian negara mencapai Rp27 miliar. Dia dinyatakanSebelumnya, Aryanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Mataram. Dia juga dibebankan mengganti kerugian negara Rp7,87 miliar.

Terdakwa mengajukan banding, dan pada Rabu, 23 Maret 2022 dinyatakan bebas. Hakim menyebut perbuatannya masuk pelanggaran administrasi bukan korupsi., Efrien Saputera, mengatakan saat ini tim penuntut masih berkoordinasi dengan pimpinan soal langkah hukum selanjutnya. "Tim Penuntut Umum masih memiliki waktu untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak. Masih berkoordinasi dengan pimpinan," katanya, Minggu, 27 Maret 2022.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Terdakwa Maling Uang Rakyat Benih Jagung Rp27 Miliar di NTB Dinyatakan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum - Pikiran-Rakyat.comTerdakwa Maling Uang Rakyat Benih Jagung Rp27 Miliar di NTB Dinyatakan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum - Pikiran-Rakyat.comTerdakwa kasus pencurian uang rakyat pengadaan benih jagung varietas hibrida III senilai Rp27 Miliar lepas dari segala tuntutan hukum.
Read more »

Dugaan Kasus Korupsi 130 M, Kejati Bali Geledah LPD Desa Adat SangehDugaan Kasus Korupsi 130 M, Kejati Bali Geledah LPD Desa Adat SangehPenyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan ke Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, di Kabupaten Badung, Bali, untuk mencari bukti dugaan korupsi
Read more »

Italia Absen di Piala Dunia 2022, Giorgio Chiellini Pertimbangkan Pensiun Akhir MusimItalia Absen di Piala Dunia 2022, Giorgio Chiellini Pertimbangkan Pensiun Akhir MusimGiorgio Chiellini tengah mempertimbangkan pensiun pada akhir musim ini. Itu menyusul dari kegagalan Italia menembus Piala Dunia 2022 di Qatar usai dikalahkan Makedonia...
Read more »

Satgas Pencegahan Korupsi Polri Kaji Kelangkaan Minyak Goreng di DaerahSatgas Pencegahan Korupsi Polri Kaji Kelangkaan Minyak Goreng di DaerahTim Satgas Pencegahan Korupsi Polri yang mengkaji kelangkaan minyak goreng ini dipimpin oleh mantan penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Tim juga beranggotakan sejumlah mantan pegawai KPK.
Read more »

Dugaan Penipuan, Eks Calon Wali Kota Palembang divonis 1,6 Tahun PenjaraDugaan Penipuan, Eks Calon Wali Kota Palembang divonis 1,6 Tahun PenjaraMajelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, memvonis terdakwa Margono 2,6 tahun penjara dan terdakwa Sarimuda 1,6 tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan 26 hektar.
Read more »

Kasus Perusakan Ladang di Samosir Dihentikan, Nenek 96 Tahun Bebas | merdeka.comKasus Perusakan Ladang di Samosir Dihentikan, Nenek 96 Tahun Bebas | merdeka.comPerempuan renta berusia 96 tahun di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Gandaria Siringo-ringo, akhirnya bebas dari jeratan hukum dalam kasus perusakan ladang yang disangkakan kepadanya. Pihak Kejaksaan Negeri Samosir, yang menggunakan pendekatan restorative justice, menghentikan penuntutan terhadapnya.
Read more »



Render Time: 2025-04-05 01:49:21