Status sebagai penyidik tunggal OJK pada tindak pidana sektor jasa keuangan tersebut menjadi masalah penting yang harus diperbaiki.
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan telah ditetapkan sebagai penyidik tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan melalui Pasal 49 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan . Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah status sebagai penyidik tunggal OJK pada tindak pidana sektor jasa keuangan tersebut menjadi masalah penting yang harus diperbaiki.
"Jika aturan UU PPSK ditafsirkan secara letter lijk ketentuan mengenai penyidik tunggal, maka tidak ada gunanya lagi badan khusus lembaga penegak hukum lain yang menangani kejahatan di sektor keuangan. Ini yang menjadi dasar kenapa penyidik tunggal dianggap bermasalah," kata Mulawarman di Jakarta, Rabu .
Advertisement Menurutnya, ada dua cara untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan bermasalah dalam Pasal 49 Undang-Undang PPSK. Pertama, dikoreksi pembuat sendiri dalam hal ini pembentuk undang-undang .OJK Beberkan Bukti Kinerja Industri Perbankan Sudah Lebihi Level Prapandemi Kedua, dikoreksi melalui mekanisme judicial reviewdi Mahkamah Konstitusi dengan batu uji berkenan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 D Ayat UUD 1945.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Penyidik Tunggal OJK Bermasalah dan Perlu Dikoreksi'Mestinya aparat penegak hukum (kepolisian) tetap diberikan kewenangan serupa, jadi conflict of interest bisa dihindari.'
Read more »
Pemprov DKI dan DPRD Masih Bahas Rancangan Perda Soal Jalan Berbayar ERPDishub DKI Jakarta belum tetapkan regulasi kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Read more »
Belum Revisi, Kuota Pertalite Tahun Ini Naik Dibanding 2022BHP Migas tetapkan kuota Pertalite 2023 lebih tinggi dari tahun lalu imbas peningkatan tren BBM.
Read more »
Berstatus Kedaruratan Medis, Dinkes Jabar Ungkap Antisipasi Dampak Ciki NgebulCiki ngebul makan korban dan berbahaya membuat Dinkes Jabar tetapkan KLB keracunan makanan
Read more »
Kabid Rehabilitasi dan Rekrontruksi BPBD Flotim Dipanggil Penyidik Tipikor Polres FlotimEmanuel dipanggil terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana stimulan bagi korban Badai Seroja di Kabupaten Flotim tahun anggaran 2021.
Read more »
Penyidik Kembali Limpahkan Berkas Ismail Bolong ke Jaksa Penuntut Umum - JawaPos.comRamadhan menjelaskan penyidik telah melengkapi berkas perkara Ismail Bolong dan dua tersangka lain tersebut sesuai petunjuk JPU.
Read more »