Beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan mengenai iuran terbaru peserta BPJS Kesehatan. Seperti apa faktanya?
Beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan mengenai iuran terbaru peserta BPJS Kesehatan. Ada yang menyebut lebih rendah bahkan lebih tinggi dari yang dibayarkan sekarang.
"Terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran Selanjutnya bagi Peserta PPU atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 11 Juli 2022Berikut ini informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.
Read more »
Begini Cara Duo BPJS Kelola Iuran Masyarakat, Alhamdulillah Cuan | Finansial - Bisnis.comBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kompak mencatatkan kinerja investasi positif sepanjang tahun lalu. Apa rahasianya?
Read more »
Ketentuan Pasien Rawat Inap Bisa Pakai BPJS KesehatanPasien rawat inap bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Berapa lama pasien bisa rawat inap?
Read more »
BPJS Kesehatan Pertahankan WTM 8 Kali Berturut-TurutSelain capaian WTM, BPJS kesehatan juga mengumpulkan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 86 persen dari total penduduk Indonesia
Read more »
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Tahun 2022Cara daftar BPJS Kesehatan online 2022 sangat mudah untuk dilakukan.
Read more »
Apakah BPJS yang Baru Jadi Bisa Langsung Digunakan?Baru daftar BPJS Kesehatan, apakah bisa langsung dipakai?
Read more »