Partai Buruh mengapresiasi Presiden Jokowi dan Menaker Ida Fauziyah terkait penetapan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Partai buruh merespons positif penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Beleid yang terbit pada Sabtu tersebut menetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen.
"Organisasi buruh mengapresiasi dasar hukum tidak menggunakan PP No.36/2021. Terimakasih Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah,"kata Said, dalam keterangan secara daring, Minggu . Dengan demikian dia meminta agar aturan tersebut tidak berhenti berlaku pada 2023 saja. Namun, juga harus berlaku pada tahun-tahun berikutnya juga harus berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dinamika Nilai UMP DKI 2023, Pemprov Tampung Aspirasi Buruh Hingga Rapat Dengan MendagriKementerian Ketenagakerjaan telah menentukan batas atas atau batas maksimal kenaikan UMP 2023, yakni sebesar 10 persen.
Read more »
Cerita KSPSI Temui Jokowi Soal Upah Buruh 2023 Sebesar 10 PersenPresiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea bercerita pertemuan dia dengan Jokowi dalam membahas besaran upah buruh 2023 yang telah ditetapkan pemerintah, dengan besaran maksimum 10 persen.
Read more »
Bursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaPT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi menetapkan jadwal bursa transfer periode kedua Liga 1 2022-2023 dibuka pada Januari 2023.
Read more »
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan terkait Upah Minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Read more »
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 disebutkan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 peren.
Read more »
Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah DiperpanjangMenaker menegaskan penetapan upah minimum 2023 baru harus tetap berlaku mulai 1 Januari 2023.
Read more »