Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 disebutkan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 peren.
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang PenetapanPeraturan tersebut ditetapkan pada Rabu , dan telah diundangkan, Kamis . Dalam penetapannya, pemerintah mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Formula penghitungan upah minimum berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu. “Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat [4] hanya mempertimbangkan variabel inflasi,” demikian ditulis dalam Permenaker baru tersebut.
Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah. Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Upah Minimum Provinsi 2023, menurut Kemenaker, ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Tidak hanya Upah Minimum Provinsi, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota. “Upah Minumum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat [2] dan pasal 5 ayat [2], mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” demikian tutur Kemenaker.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan terkait Upah Minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Read more »
Tahun 2023, Upah Minimum Pekerja di Kulonprogo Diusulkan Naik Rp3,7 JutaKenaikan upah minimum di Kulonprogo diusulkan naik senilai Rp3.702.370 pada 2023.
Read more »
Sah, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen Halaman all - Kompas.comPemerintah melalui Kemenaker baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Baca selengkapnya di Money Upahminimum2023 Kemenaker JernihMelihatDunia
Read more »
Upah Minimum akan Mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021, DPRD Kabupaten Bandung Tak Setuju - Pikiran-Rakyat.comDukungan diberikan DPRD Kabupaten Bandung pada Serikat Pekerja agar Upah Minimum 2023 bisa naik 15 persen.
Read more »
Menaker Rilis Aturan Upah 2023, Tidak Boleh Naik Lebih 10%Dalam Pasal 7 Permenaker terbaru tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah 2023 tidak boleh melebihi 10%.
Read more »
Kecewa Permenaker Upah Minimum 2023, Apindo Jabar: Formula Aneh bin AjaibApindo Jabar menyayangkan lahirnya Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 karena menyalahi aturan di atasnya.
Read more »