Tuntutannya Tak Dipenuhi, JPU Banding Vonis Doni Salmanan uuite
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis ringan terdakwa Doni Salmanan.
Ia menuturkan, tim JPU berencana akan menyampaikan banding pada lusa mendatang. Pihaknya menegaskan akan melakukan banding.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Vonis 4 Tahun dan Jejak Hitam Sang Crazy Rich Palsu Doni SalmananIni rekam jejak Doni Salmanan saat menjadi Crazy Rich hingga akhirnya divonis 4 tahun penjara gegara kasus penipuan aplikasi Quotex. Via detik_jabar
Read more »
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar, Bersalah Sebarkan Berita Bohong InvestasiMajelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara akibat kasus penipuan aplikasi Quotex.
Read more »
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara akibat sebar hoaks investasiMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan yang terjerat kasus ...
Read more »
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Quotex - Pikiran-Rakyat.comMajelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara.
Read more »
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara karena Sebar Hoax Investasi Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara karena kasus investasi opsi biner. Ia terbukti bersalah karena menyebarkan hoax investasi.
Read more »
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Perlu Bayar Restitusi kepada Korban | merdeka.comDoni Salmanan dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen investasi binary option. Namun, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu tak harus membayar ganti rugi kepada korban.
Read more »