Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan, DKI Sanksi Pelaku Kurungan 60 Hari TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - “Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan resmi, Rabu, 10 Mei 2023.Dia mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja .
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mencabut izin operasi dan memberikan sanksi denda kepada truk sedot WC yang membuang tinja ke gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Truk Buang Limbah Tinja di Saluran Got Tanjung Duren Terancam Pidana |Republika OnlineDLH DKI sebut truk buang limbah tinja di saluran got Tanjung Duren terancam pidana.
Read more »
Pelaku Pembuang Tinja Sembarangan Terancam PidanaPelaku pembuang limbah sembarangan dari truk tanki sedot tinja terancam pidana kurungan paling lama 60 hari.
Read more »
Jakarta kemarin, DKI tambah Rp1,5 T untuk LRT hingga soal NIK KTP DKISejumlah berita penting dan menarik menghiasi Jakarta, Selasa (9/5) mulai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah anggaran melalui Penyertaan Modal Daerah ...
Read more »
MAB Siapkan Kembangkan Truk Listrik di IndonesiaTruk listrik merupakan kendaraan yang digadang-gadang akan menjadi alat angkut masa depan. Dibandingkan dengan truk konvensional yang menggunakan bahan bakar fosil, truk
Read more »
FDA Amerika Izinkan Obat Pil Pertama dari Tinja ManusiaPil itu adalah obat berbahan tinja kedua yang pernah diberikannya izin edar. Untuk apa dan bagaimana cara kerja obat itu?
Read more »
Daftar Negara yang Mulai Dedolarisasi Bareng Bank IndonesiaDedolarisasi menguat, berikut daftar negara yang mulai &039;buang&039; dolar AS bareng Bank Indonesia (BI).
Read more »