Polri menegaskan, perpanjangan SIM tak hanya diperlukan untuk mengevaluasi kompetensi mengemudi, tetapi efektif untuk menurunkan tingkat kecelakaan. Polhuk AdadiKompas
Guru Besar Ilmu Kepolisian pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu menjadi kuasa dari Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit, bersama-sama dengan Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Viktor T Sihombing, dan sejumlah jajaran Korps Bhayangkara lainnya.
Dalam keterangannya, Chryshnanda mengatakan, pengaturan masa berlaku SIM selama lima tahun sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan, yaitu pada tahun 1933. Padahal, saat itu jumlah kendaraan bermotor dan mobilitas warga tidak setinggi saat ini. Dengan demikian, menurut dia, tidak logis apabila masa berlaku SIM selama lima tahun dihapus mengingat tingkat risiko berlalu lintas sudah sangat tinggi.
Ada tiga syarat dalam perpanjangan SIM. Selain syarat usia yang relatif mudah dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM, ada dua syarat lain, yaitu syarat administratif serta syarat kesehatan jasmani dan rogani. Syarat administrasi berupa tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional dan syarat verifikasi kompetensi mengemudi dari lembaga pelatihan mengemudi.
Perbandingan yang lebih relevan adalah dengan negara-negara di Asia Tenggara, seperti Filipina, Thailand, dan Laos. Merujuk pada Bank Dunia, tingkat fatalitas kecelakaan melibatkan penduduk usia produktif di tiga negara tersebut hampir mirip. Misalnya, tingkat fatalitas kecelakaan di Filipina mencapai 82 persen, Laos 75 persen, dan Indonesia 76 persen.
”Keberadaan keluarga korban masih memungkinkan untuk ditemukan atau dicari. Inilah salah satu fungsi identitas dan alamat korban yang harus diperbarui setiap lima tahun. Menemukan keluarga korban atau orang terdekatnya untuk dimintai keterangan sangat sulit bagi Polri apabila korban ternyata telah berpindah tempat atau tidak sesuai dengan alamat,” katanya.dalam penerbitan SIM. ”Tadi disebutkan bahwa tiga orang meninggal karena kecelakaan per jam. Rata-rata belum memiliki SIM.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Berbeda, Berapa?Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara dendanya Rp250 Ribu.
Read more »
Viral Orang-orang Fotoin Messi, David Beckham Cuma MemandangiAda yang menarik ketika Messi debut bersama Inter Miami. Saat masuk jadi pemain pengganti, para penonton sibuk memotretnya, cuma David Beckham yang memandangi!
Read more »
Perahu Tenggelam, Belasan Orang Dilaporkan TewasRakit Tenggelam Usai Nonton Hut Kabupaten, 15 Orang Dilaporkan Tewas Dan 19 Orang Hilang
Read more »
8 Saksi dari Al-Zaytun Mangkir, Polri Panggil Kembali Jumat DepanBareskrim Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait TPPU Panji Gumilang. Namun, 8 orang tersebut mangkir.
Read more »
Polisi Periksa Tiga Korban TPPO Penjualan Ginjal ke KambojaPOLDA Metro Jaya memeriksa tiga orang korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja. Mereka diperiksa setelah memperoleh perawatan oleh tim dokter Polda Metro Jaya.
Read more »