Pemerintah menerbitkan ketentuan baru soal WNA dan WNI yang masuk masuk Indonesia.
- Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru syarat perjalanan luar negeri dengan transportasi udara. Ada beberapa aturan pengetatan yang dilakukan yang diberlakukan khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata dibatasi. Hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai , Hang Nadim , Raja Haji Fisabilillah .Sedangkan bagi WNI dan WNA dan pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk.
Novie menjelaskan, PPLN WNA tujuan wisata juga harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi, dengan nilai pertanggungjawaban US$25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Border Buka: Turis Asing Masuk Lewat Bali dan Riau, Boleh Mampir Daerah IniBeritaTerkini Border Buka: Turis Asing Masuk Lewat Bali dan Riau, Boleh Mampir Daerah Ini borderbalibuka turisasing pandemicovid-19
Read more »
Warga Dilarang Beraktivitas di Waduk Pidekso, Mancing Pun Tak BolehWarga dilarang melakukan ativitas apa pun di Waduk Pidekos dengan alasan keamanan. Memancing ikan pun untuk sementara ini tak diperbolehkan.
Read more »
Ini Alasan Perempuan Arab Saudi Kini Boleh Tak BerhijabSetiap perempuan Arab Saudi boleh untuk tidak mengenakan busana Muslimah seperti hijab, burka, cadar, dan nikab ketika beraktivitas di luar rumah. Arab Saudi merupakan...
Read more »
Jangan Salah Lagi, Belok Kiri Kini Tak Boleh LangsungFounder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, saat ini belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang memperbolehkan - Otomotif
Read more »
Daerah PPKM Level 2 Boleh PTM Terbatas 50 PersenJuru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan per 2 Februari 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Read more »
Daerah PPKM Level 2 Boleh Terapkan PTM 50 Persen di SekolahMeningkatnya kasus Covid-19 dengan varian Omicron membuat pemerintah mengevaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.
Read more »