THR Wajib Dibayar Penuh Tahun Ini, Pengusaha Sudah Sanggup? Nasional
Nasional WowKeren - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya karyawan secara penuh tahun ini. Pembayaran THR tidak lagi boleh dicicil.
Menurut Indah, Surat Edaran Menaker yang mengatur pembayaran THR 2022 tersebut akan dirilis dalam waktu dekat."Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar," ujarnya. Menurut Sarman, sudah ada sektor usaha yang seharusnya mampu membayar THR secara penuh tahun ini. Namun ada pula perusahaan yang kemungkinan baru bisa mencicil THR tersebut.
"Nah berkenaan dengan THR pengusaha juga ingin memberikan, ingin melaksanakan semua ketentuan yang berlaku termasuk pembayaran THR, tidak ada niatan untuk tidak membayar," tegasnya."Sekarang kembali harusnya fleksibel. Saat ini masih ada pengusaha atau perusahaan yang masih belum recovery atau baru sedikit berkembang atau baru sedikit mulai berusaha.
Namun kini dengan semakin membaiknya situasi COVID-19, Kemnaker memastikan tidak akan lagi memberikan keringanan tersebut. "Namun sekalipun kewajiban, akan tetap memperhatikan dari sisi kemampuan dunia usaha. Saat ini kita masih di tengah ketidakpastian, ekonomi kita masih dalam proses pemulihan, baru mulai merangkak," ujar Sarman dilansir Kumparan, Senin .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
THR Wajib Dibayar Penuh, Pengusaha Nggak Janji Semua MampuPemerintah menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 tidak bisa lagi dicicil dan wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Lebaran.
Read more »
THR Dibayar Penuh Tahun Ini, Pengusaha Tak Patuh Bakal Kena Sanksi | Ekonomi - Bisnis.comBerbeda dengan dua tahun lalu yang membolehkan pengusaha untuk membayar THR dengan mencicil, kali ini pembayaran THR harus dilakukan secara penuh.
Read more »
Pengusaha Tak Bayar THR Penuh Bakal Disanksi, THR Tak Boleh DicicilKabar baik di awal bulan Ramadan. Para buruh atau pekerja bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) penuh untuk Lebaran 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi mengizinkan perusahaan untuk mencicilnya.
Read more »
Paling Lambat H-7 Lebaran, Pengusaha Tak Bayar THR Penuh Bakal Disanksi!Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pengusaha harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dalam momentum Lebaran 2022.
Read more »
Surat Edaran THR Terbit Pekan Depan, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 LebaranKementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menerbitkan surat edaran tentang pembayaran THR untuk Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat.
Read more »
Tak Bayar THR Penuh, Perusahaan Bisa Kena Sanksi, Ini AlasannyaKemenaker tengah mengkaji aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2022.
Read more »