Surat Edaran THR Terbit Pekan Depan, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 Lebaran

South Africa News News

Surat Edaran THR Terbit Pekan Depan, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 Lebaran
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Surat Edaran THR Terbit Pekan Depan, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 Lebaran TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya untuk Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat. Perusahaan diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.

Sanksi lainnya berupa pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi-sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan akan berlaku secara bertahap.Sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan surat edaran yang memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Permintaan Aspek disampaikan melalui surat.“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Syarat Mudik Terbaru di Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, Diimbau Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum MudikSyarat Mudik Terbaru di Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, Diimbau Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum MudikPemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19.
Read more »

Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran: Masyarakat yang Sudah Booster Boleh Mudik Lebaran 2022 Tanpa Testing - Pikiran-Rakyat.comSatgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran: Masyarakat yang Sudah Booster Boleh Mudik Lebaran 2022 Tanpa Testing - Pikiran-Rakyat.comSatgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, termasuk memperbolehkan masyarakat yang sudah booster untuk mudik Lebaran 2022
Read more »

Aturan Baru Penerbangan, Walau Sudah Vaksin 2 Kali Tetap Tunjukkan Surat PCR dan AntigenAturan Baru Penerbangan, Walau Sudah Vaksin 2 Kali Tetap Tunjukkan Surat PCR dan AntigenSatgas penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru tentang penerbangan, di mana penumpang pesawat kembali wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen walau sudah vaksin 1 dan 2.
Read more »

Teka-Teki Keberadaan Surat Wasiat Dorce Gamalama, Benarkah Ada?Teka-Teki Keberadaan Surat Wasiat Dorce Gamalama, Benarkah Ada?Surat wasiat mendiang Dorce Gamalama masih menyisakan teka-teki, benarkah keberadaannya betul-betul ada atau tidak?
Read more »

Kasus Tangmo Nida, Pengadilan Setuju Keluarkan Surat Penangkapan 1 Orang LagiKasus Tangmo Nida, Pengadilan Setuju Keluarkan Surat Penangkapan 1 Orang LagiPengadilan provinsi Nonthaburi menyetujui permintaan penyelidik untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wisapat Manomairat atau Sand
Read more »

Ini Surat yang Bikin Arief Rosyid Dipecat dari DMI, Palsukan Tanda Tangan JKIni Surat yang Bikin Arief Rosyid Dipecat dari DMI, Palsukan Tanda Tangan JKArief Rosyid dipecat dari DMI karena memalsukan tanda tangan Jusuf Kalla di surat undangan Festival Ramadhan. Bagaimana isi suratnya?
Read more »



Render Time: 2025-03-13 16:16:58