Terbukti Terlibat Perusakan Perumahan, Dosen Universitas Riau Dihukum 3 Tahun Penjara | merdeka.com

South Africa News News

Terbukti Terlibat Perusakan Perumahan, Dosen Universitas Riau Dihukum 3 Tahun Penjara | merdeka.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Terbukti Terlibat Perusakan Perumahan, Dosen Universitas Riau Dihukum 3 Tahun Penjara

Selasa, 31 Mei 2022 19:05Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau, Anthony Hamzah. Hukuman itu dijatuhkan karena mantan ketua Koperasi Sawit Makmur itu terbukti terlibat dalam penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim Dedi Koswara saat membacakan amar putusan di PN Bangkinang, Selasa . Majelis hakim menilai bahwa Anthony Hamzah telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 KUHP.Menanggapi putusan itu, Anthony Hamzah maupun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar Titie Indrias menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan terdakwa.

"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya.Sejumlah petani Kopsa-M yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga hari pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang, bersyukur atas vonis majelis hakim.

Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah, maka Kopsa-M bisa kembali direstorasi.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Lakukan 'Asusila' Terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Divonis 8 Tahun PenjaraLakukan 'Asusila' Terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Divonis 8 Tahun PenjaraMajelis Hakim yang diketahui Hakim Fatimah, memvonis 8 tahun penjara Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diduga melakukan asusila kepada seorang mahasiswi.
Read more »

Korupsi Six Roll Mill, Eks Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara | merdeka.comKorupsi Six Roll Mill, Eks Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara | merdeka.comBudi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.
Read more »

Polisi Dalami Temuan 3 Kg Ganja di Perumahan KPKN Bogor | merdeka.comPolisi Dalami Temuan 3 Kg Ganja di Perumahan KPKN Bogor | merdeka.comIa menduga, barang haram itu merupakan transaksi antara pembeli dan penjual. Sehingga, ditaruhnya di lokasi agar tidak diketahui oleh orang lain maupun petugas.
Read more »

DPR Ingatkan Risiko Pembayaran Imbal Hasil SBN Meningkat Tahun Depan | merdeka.comDPR Ingatkan Risiko Pembayaran Imbal Hasil SBN Meningkat Tahun Depan | merdeka.comSebab, nilai tukar rupiah terhadap dolar yang tertekan di tengah pengetatan kebijakan moneter yang diterapkan The Fed. Sehingga beban belanja bunga APBN tahun depan diperkirakan semakin besar.
Read more »

6 Tim Lolos PKM 2022, Unusa Tempati Peringkat Ketiga Nasional6 Tim Lolos PKM 2022, Unusa Tempati Peringkat Ketiga NasionalEnam tim mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) lolos Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) tahun 2022
Read more »

4 Kontroversi Adam Deni: Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar4 Kontroversi Adam Deni: Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MiliarKontroversi Adam Deni: Hingga Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Read more »



Render Time: 2025-03-23 14:34:48